Registrasi Kartu Telkomsel Loop Sesuai KTP dan KK
Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna
kartu baru Telkomsel Loop dan
pengguna lama kartu Telkomsel Loop lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Telkomsel Loop sesuai dengan data
identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu baru Telkomsel Loop ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Telkomsel Loop dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Telkomsel Loop untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen Telkomsel Loop dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Telkomsel Loop.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu Telkomsel Loop lakukan registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Telkomsel Loop tidak melakukan registrasi karu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu Telkomsel Loop untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan registrasi kartu baru, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu prabayar baru Telkomsel Loop adalah pelanggan kartu Telkomsel Loop baru yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika Anda tidak melakukan registrasi kartu baru, Anda tidak akan dapat menggunakan kartu Telkomsel Loop Anda, Untuk kartu paket Anda tidak akan dapat menggunakan kartu paket Telkomsel Loop, Karna disaat Anda mengaktifkan data internet data di Android Anda tidak akan aktif (Permasalahan yang kami jumpai saat ini)
Sekianlah cara registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Telkomsel Loop dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan dan dapat diigunakan.
Registrasi kartu baru Telkomsel Loop ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Telkomsel Loop dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Telkomsel Loop untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen Telkomsel Loop dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Telkomsel Loop.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu Telkomsel Loop lakukan registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Telkomsel Loop tidak melakukan registrasi karu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu Telkomsel Loop untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan registrasi kartu baru, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai No KTP dan KK
- Masukkan kartu Loop ke handphone Anda.
- Akan muncul T-Sel MENU (Jika tidak muncul T-Sel MENU, Silahkan cari menu T-Sel MENU pada menu di handphone Anda)
- Pilih Registrasi kartu
- Pilih Daftar
- Pada kolom nama lengkap, Silahkan masukkan Nama legngkap Anda
- Pada kolom tempat lahir, Silahkan masukkan tempat lahir Anda
- Pada kolom tanggal lahir, Silahkan masukkan tanggal lahir Anda
- Pada kolom alamat rumah, Masukkan alamat rumah Anda
- Pada kolom pilih identitas, Silahkan pilih identitas yang akan dikirim untuk melakukan registrasi kartu As seperti KTP
- Selanjutnya masukkan Nomor identitas (No identitas ialah Nomor NIK/KTP)
- Pada kolom ID PENJUAL, Silahkan masukkan ID Penjual (ID Penjual dapat Anda minta dari penjual kartu Telkomsel AS tempat Anda membeli atau dapat juga di searching di Google dengan kata kunci POSID)
- Selanjutnya klik Oke
- Lanjut Klik Oke
- Klik Oke
- Klik Oke
- Anda akan mendapatkan SMS dari 4444 : Selamat datang Registrasi kartu prabayar Anda dengan mengirim SMS dengan format REG(spasi)NIK#NoKK# ke 4444 atau kunjungi tsel.me/daftar
- Lakukan Registrasi kartu baru Loop Anda dengan cara Ketik REG(spasi)NIK#NoKK# Kirim ke 4444
- Jika pendaftaran kartu Telkomsel Loop berhasil Anda akan mendapatkan SMS balasan Selamat, Proses rigistrasi kartu Prabayar Anda telah berhasil dan kartu Anda telah aktif. NAMA: Nama Andaxxxxxx
Registrasi kartu prabayar baru Telkomsel Loop adalah pelanggan kartu Telkomsel Loop baru yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika Anda tidak melakukan registrasi kartu baru, Anda tidak akan dapat menggunakan kartu Telkomsel Loop Anda, Untuk kartu paket Anda tidak akan dapat menggunakan kartu paket Telkomsel Loop, Karna disaat Anda mengaktifkan data internet data di Android Anda tidak akan aktif (Permasalahan yang kami jumpai saat ini)
Sekianlah cara registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Telkomsel Loop dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan dan dapat diigunakan.
Untuk id outlet yang di google itukan milik orang lain jika kita pakai untuk daftarin kartu baru apakah aman aman saja boss
ReplyDeleteID Outlet itu kan mereka yang share (mereka yang berbagi)
DeleteJadi aman aman saja ya om trimakasih respon nya om
Delete