Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri 3 yang Anda gunakan, Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan registrasi kartu prabayar baru atau registrasi ulang kartu prabayar buat pengguna lama.

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Peraturan Menkominfo

Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Tri dan pengguna lama kartu Tri untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Tri sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang kartu Tri 3 ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Tri 3 dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri 3 untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Tri 3 dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Tri 3.

Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri 3 melakukan registrasi ulang Kartu Tri 3 untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Tri 3 tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.

Cara registrasi ulang nomor prabayar Tri (3) via SMS

Cara registrasi ulang nomor prabayar Tri (3) dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK#  lalu kirim kan ke 4444

Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Cara lainnya registrasi ulang kartu Tri 3 dengan cara mengunjungi website https://registrasi.tri.co.id/ yang dapat Anda gunakan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar Tri 3.

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Memalui web

  • Masuk ke laman web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar
  • Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Peraturan Menkominfo
  • Selanjutnya Anda akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama
  • Masukkan data dengan benar pada kolom formulir registrasi ulang kartu lama Tri
  • Pada kolom MSISDN yang akan diregistrasi ulang Masukkan Nomor Sim Tri Anda
  • Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan di KTP
  • Pada kolom 4 angka terakhir nomor ICCID, Masukkan nomor 4 angka terakhir yang tertera dibelakang kartu SIM Tri Anda yang akan diregistrasi
  • Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom masukkan Nomor Kartu Keluarga, Jika Anda menandai pada kolom Masukkan Nomor Kartu Keluarga (Anda dapat juga memilih Nama Ibu Kandung)
  • Selanjutnya klik Kirim
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Peraturan Menkominfo

Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Tri 3 yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim Tri 3 sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Buat Anda pengguna kartu 3 Tri untuk mengetahui sisa pulsa dan sisa kuota internet kartu dapat Anda lihat di laman cara cek pulsa 3 Tri dan cara cek kuota internet 3 Tri disini : Cara cek pulsa 3 Tri dan Cara cek kuota internet 3 Tri

Sekianlah cara registrasi ulang kartu Tri 3 sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri 3 dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.

34 Responses to "Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK"

  1. Saya sudah registrasi kartu tri dengan data yang bener sesuai di KTP & KK tapi kenapa malah gak bisa. Melalui SMS pun malah dapat respon bahwa data yg saya masukan salah. Padahal saya sudah sesuaikan dengan data yg ada di kartu identitas saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bukan pakai space gan, pake #
      jadi : ULANG#NIK#KK#

      Delete
    2. Kan sudah tertulis diatas kalau diwajibkannya pelanggan operator seluler untuk melakukan registrasi nomor kartu dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017
      #bantujawab

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete
    4. Itu kk yg baru atau lama gan? Klo pnya kk lama, coba lke no kk lama, sya td jg gtu ternyata no kk lama yg msh trdaftar. Yg baru blm.

      Delete
    5. Info lebih lengkap kunjungi Registrasi prabayar 3 di http://tri.co.id/RegistrasiPrabayar

      Delete
  2. Terimakasih infonya gan, izin bookmark mau diterapain di kartu saya. Soalnya saya langganan 3 jadi harus daftar ulang biar gak di blokir.

    ReplyDelete
  3. Wah pihak dari tri tidak memperifikasi data ulang saya,,padahal data saya semua valid lo

    ReplyDelete
  4. Saya tidak bisa mendaftarkan,selalu salah padahal menggunakan data yg benar

    ReplyDelete
  5. Apakah web tersebut resmi dari three

    ReplyDelete
  6. Caranya salah gan. Harusnya setelah ULANG itu make # lalu NIK, bukan make spasi lalu NIK. Pantesan dapet balasan system is currently busy.
    Tolong di perbarui lagi gan tutorialnya

    ReplyDelete
  7. Prnah gnti kk gk gan? Klo pernah coba pke no. Kk yg lama, sya td jg gtu rupanya yg terdaftar msh no. Kk yg lama.

    ReplyDelete
  8. Apakah sms ke 44 itu menggunakan pulsa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak dikenakan biaya sepersenpun karena saya sering mencobanya berkali2.

      Delete
    2. Kirim SMS ke 4444 tidak menggunakan pulsa (free)

      Delete
  9. Saya udah coba gagal terus, apa kalo kk.nya ga bisa? Soalnya kk.nya saya udah mati?

    ReplyDelete
  10. Kalo kk.nya mati bsa ngga, dari td gagal terus

    ReplyDelete
    Replies
    1. KTP atau KK mati masih dapat digunakan, Karna nomor KTP dan KK telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil)

      Kecuali KTP dan KK palsu, tentunya tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil)

      Untuk nomor KK dapat diganti dengan Nama Ibu Kandung

      Delete
    2. Gimana cara mengubah data... sedangkan kk dan no KTP yg dulu bermasalah tidak trdftar... makannya d ganti sama yg baru...
      Jd mau daftar ulang gak bisa

      Delete
  11. Operator 3, aku sudah gagal 2/5

    padahal sebelumnya regitrasi ke Indosat dan Telkomsel sukses gak ada balasan apapun

    ReplyDelete
  12. mang boleh yah menggunakan nama ibu kandung

    ReplyDelete
  13. Kalo semisal udah kirim, apakah ada pemberitahuan khusus itu berhasil atau enggak ?

    ReplyDelete
  14. Kok gagal terus? Ktnya nik salah padahal udah bener
    Gimana ya??

    ReplyDelete
  15. Saya udah masukan data saya dengan benar sesuai format yg tertera,,namun ga ada balasan dari operator.. bagaimana kejelasannya...

    Mohon bantuannya

    ReplyDelete
  16. Gimana kalau punya dua nomer (operator lain/sama)? Apakah bisa menggunakan satu data diri(NIK/KK)?

    ReplyDelete
  17. Sya sukses..tanpa kendala.. waktu beli kartu di isi sesuai KTP...hehe...

    ReplyDelete
  18. Kalo yg gx punya kk gmn mau registrasinya

    ReplyDelete
  19. Saya mendaftarkan kartu 3 baru melalui web resmi di registrasi tre masih gagal aja padahal di isi dengan benar.. pa penyebabnya gak bisa.? Tolong infonya

    ReplyDelete
  20. Bagaimana cara nya kalo mw registraai ulang,tetapi mw merubah nama,karena nama yg lama pakai nama org lain

    ReplyDelete
  21. Knpa saya regitrasi selalu salah padahal udah saya masukan dengan benar

    ReplyDelete