Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK
Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri 3 yang Anda gunakan, Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016
mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan registrasi
kartu prabayar baru atau registrasi ulang kartu prabayar buat pengguna
lama.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Tri dan pengguna lama kartu Tri untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Tri sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Tri 3 ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Tri 3 dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri 3 untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Tri 3 dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Tri 3.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri 3 melakukan registrasi ulang Kartu Tri 3 untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Tri 3 tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara lainnya registrasi ulang kartu Tri 3 dengan cara mengunjungi website https://registrasi.tri.co.id/ yang dapat Anda gunakan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar Tri 3.
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Tri 3 yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim Tri 3 sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu 3 Tri untuk mengetahui sisa pulsa dan sisa kuota internet kartu dapat Anda lihat di laman cara cek pulsa 3 Tri dan cara cek kuota internet 3 Tri disini : Cara cek pulsa 3 Tri dan Cara cek kuota internet 3 Tri
Sekianlah cara registrasi ulang kartu Tri 3 sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri 3 dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Tri dan pengguna lama kartu Tri untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Tri sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Tri 3 ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Tri 3 dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri 3 untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Tri 3 dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Tri 3.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri 3 melakukan registrasi ulang Kartu Tri 3 untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Tri 3 tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Cara registrasi ulang nomor prabayar Tri (3) via SMS
Cara registrasi ulang nomor prabayar Tri (3) dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara lainnya registrasi ulang kartu Tri 3 dengan cara mengunjungi website https://registrasi.tri.co.id/ yang dapat Anda gunakan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar Tri 3.
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Memalui web
- Masuk ke laman web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar
- Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama
- Selanjutnya Anda akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama
- Masukkan data dengan benar pada kolom formulir registrasi ulang kartu lama Tri
- Pada kolom MSISDN yang akan diregistrasi ulang Masukkan Nomor Sim Tri Anda
- Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan di KTP
- Pada kolom 4 angka terakhir nomor ICCID, Masukkan nomor 4 angka terakhir yang tertera dibelakang kartu SIM Tri Anda yang akan diregistrasi
- Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom masukkan Nomor Kartu Keluarga, Jika Anda menandai pada kolom Masukkan Nomor Kartu Keluarga (Anda dapat juga memilih Nama Ibu Kandung)
- Selanjutnya klik Kirim
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Tri 3 yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim Tri 3 sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu 3 Tri untuk mengetahui sisa pulsa dan sisa kuota internet kartu dapat Anda lihat di laman cara cek pulsa 3 Tri dan cara cek kuota internet 3 Tri disini : Cara cek pulsa 3 Tri dan Cara cek kuota internet 3 Tri
Sekianlah cara registrasi ulang kartu Tri 3 sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri 3 dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Saya sudah registrasi kartu tri dengan data yang bener sesuai di KTP & KK tapi kenapa malah gak bisa. Melalui SMS pun malah dapat respon bahwa data yg saya masukan salah. Padahal saya sudah sesuaikan dengan data yg ada di kartu identitas saya
ReplyDeleteBukan pakai space gan, pake #
Deletejadi : ULANG#NIK#KK#
Kan sudah tertulis diatas kalau diwajibkannya pelanggan operator seluler untuk melakukan registrasi nomor kartu dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017
Delete#bantujawab
This comment has been removed by the author.
DeleteItu kk yg baru atau lama gan? Klo pnya kk lama, coba lke no kk lama, sya td jg gtu ternyata no kk lama yg msh trdaftar. Yg baru blm.
DeleteInfo lebih lengkap kunjungi Registrasi prabayar 3 di http://tri.co.id/RegistrasiPrabayar
DeleteTerimakasih infonya gan, izin bookmark mau diterapain di kartu saya. Soalnya saya langganan 3 jadi harus daftar ulang biar gak di blokir.
ReplyDeleteWah pihak dari tri tidak memperifikasi data ulang saya,,padahal data saya semua valid lo
ReplyDeleteSaya tidak bisa mendaftarkan,selalu salah padahal menggunakan data yg benar
ReplyDeleteApakah web tersebut resmi dari three
ReplyDeleteCaranya salah gan. Harusnya setelah ULANG itu make # lalu NIK, bukan make spasi lalu NIK. Pantesan dapet balasan system is currently busy.
ReplyDeleteTolong di perbarui lagi gan tutorialnya
Prnah gnti kk gk gan? Klo pernah coba pke no. Kk yg lama, sya td jg gtu rupanya yg terdaftar msh no. Kk yg lama.
ReplyDeleteApakah sms ke 44 itu menggunakan pulsa ?
ReplyDeleteTidak dikenakan biaya sepersenpun karena saya sering mencobanya berkali2.
DeleteKirim SMS ke 4444 tidak menggunakan pulsa (free)
DeleteSaya udah coba gagal terus, apa kalo kk.nya ga bisa? Soalnya kk.nya saya udah mati?
ReplyDeleteKalo kk.nya mati bsa ngga, dari td gagal terus
ReplyDeleteKTP atau KK mati masih dapat digunakan, Karna nomor KTP dan KK telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil)
DeleteKecuali KTP dan KK palsu, tentunya tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil)
Untuk nomor KK dapat diganti dengan Nama Ibu Kandung
Gimana cara mengubah data... sedangkan kk dan no KTP yg dulu bermasalah tidak trdftar... makannya d ganti sama yg baru...
DeleteJd mau daftar ulang gak bisa
Operator 3, aku sudah gagal 2/5
ReplyDeletepadahal sebelumnya regitrasi ke Indosat dan Telkomsel sukses gak ada balasan apapun
Nah sama
Deletemang boleh yah menggunakan nama ibu kandung
ReplyDeleteKalo semisal udah kirim, apakah ada pemberitahuan khusus itu berhasil atau enggak ?
ReplyDeleteKok gagal terus? Ktnya nik salah padahal udah bener
ReplyDeleteGimana ya??
Saya udah masukan data saya dengan benar sesuai format yg tertera,,namun ga ada balasan dari operator.. bagaimana kejelasannya...
ReplyDeleteMohon bantuannya
Sama bozz,gua juga
DeleteGimana kalau punya dua nomer (operator lain/sama)? Apakah bisa menggunakan satu data diri(NIK/KK)?
ReplyDeletetentu saja dapat digunakan.
DeleteSya sukses..tanpa kendala.. waktu beli kartu di isi sesuai KTP...hehe...
ReplyDeleteBagaimana kalo 5 kali gagal ya?
ReplyDeleteKalo yg gx punya kk gmn mau registrasinya
ReplyDeleteSaya mendaftarkan kartu 3 baru melalui web resmi di registrasi tre masih gagal aja padahal di isi dengan benar.. pa penyebabnya gak bisa.? Tolong infonya
ReplyDeleteBagaimana cara nya kalo mw registraai ulang,tetapi mw merubah nama,karena nama yg lama pakai nama org lain
ReplyDeleteKnpa saya regitrasi selalu salah padahal udah saya masukan dengan benar
ReplyDelete