31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar
KOMINFO mulai menyebar SMS buat pengguna kartu prabayar melakukan registerasi ulang dengan validasi No NIK dan KK format SMS yang kami dapatkan : per310kt17 plgn wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga
(KK).SMS ULANG<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru melakukan registerasi kartu prabayar dan registrasi ulang buat Anda pengguna kartu prabayar lama, Melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan prabayar dari tindakan kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pengguna kartu prabayar dari hal yang dapat merugikan pengguna kartu prabayar.
Sanksi akan diterapkan kepada pengguna kartu parabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Sampai pada waktu yang telah di tetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018, Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan pememblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar yang belum melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir yang telah ditetapkan.
Gimana cara registerasi ulang katu pranayar?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK tentunya Anda harus mempersiapkan KTP dan KK yang akan diigunakan untuk registerasi ulang kartu prabayar.
Apakah itu NIK?.. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Nomor NIK berada di atas Nama Anda di KTP.
Apakah itu No KK?... Nomor KK adalah Nomor Kartu Keluarga yang terdapat pada bagian atas kartu keluarga, tepatnya dibawah tulisan KARTU KELUARGA
Giaman cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK dapat dilakukan dengan cara kirim SMS : Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK# Selanjutnya Kirim ke 4444
Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Dengan melakukan registrasi ulang kartu prabayar yang Anda miliki sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Semoga registrasi ulang kartu prabayar Anda dapat tervalidasi dan terhindar dari sanksi.
Lihat di laman ini cara melakukan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pengguna kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, dan lain sebagainya:
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sesuai peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS, Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3
Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
Sekianlah cara registerasi ulang kartu prabayar denga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dapat kami share buat Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia, Baik itu pengguna kartu Telkomsel (Simpati, AS, Loop), XL, AXIS, Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo, IM3 Ooredoo dan lain sebagainya.
Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru melakukan registerasi kartu prabayar dan registrasi ulang buat Anda pengguna kartu prabayar lama, Melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan prabayar dari tindakan kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pengguna kartu prabayar dari hal yang dapat merugikan pengguna kartu prabayar.
Sanksi akan diterapkan kepada pengguna kartu parabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Sampai pada waktu yang telah di tetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018, Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan pememblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar yang belum melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir yang telah ditetapkan.
Cara registerasi ulang kartu prabayar
Anda pengguna kartu prabayar sebaiknya segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar untuk menghindari sanksi yang akan diterapkan, Jika sanksi jadi diterapkkan tentunya Anda pengguna kartu prabayar tidak aan dapat melakukan panggilan telepon, SMS dan internetan.Gimana cara registerasi ulang katu pranayar?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK tentunya Anda harus mempersiapkan KTP dan KK yang akan diigunakan untuk registerasi ulang kartu prabayar.
Apakah itu NIK?.. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Nomor NIK berada di atas Nama Anda di KTP.
Apakah itu No KK?... Nomor KK adalah Nomor Kartu Keluarga yang terdapat pada bagian atas kartu keluarga, tepatnya dibawah tulisan KARTU KELUARGA
Giaman cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK dapat dilakukan dengan cara kirim SMS : Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK# Selanjutnya Kirim ke 4444
Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Dengan melakukan registrasi ulang kartu prabayar yang Anda miliki sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Semoga registrasi ulang kartu prabayar Anda dapat tervalidasi dan terhindar dari sanksi.
Lihat di laman ini cara melakukan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pengguna kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, dan lain sebagainya:
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sesuai peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS, Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3
Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
Sekianlah cara registerasi ulang kartu prabayar denga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dapat kami share buat Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia, Baik itu pengguna kartu Telkomsel (Simpati, AS, Loop), XL, AXIS, Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo, IM3 Ooredoo dan lain sebagainya.
0 Response to "31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar"
Post a Comment