Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK
Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Axis yang Anda gunakan sesuai KTP dan KK, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
No.12 tahun 2016
mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan registrasi
kartu prabayar baru atau registrasi ulang kartu prabayar buat pengguna
lama.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Axis dan pengguna lama kartu Axis untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Axis melakukan registrasi ulang Kartu Axis untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Ketik SMS : ULANG#NIK#Namaibu
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456 Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#Nani Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Axis yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim Axis sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu baru Axis, Cara registrasi kartu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). dapat Anda lihat di laman ini : Cara registrasi kartu baru Axis sesuai KTP dan KK
Sekianlah cara registrasi ulang kartu Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Axis dan pengguna lama kartu Axis untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Axis melakukan registrasi ulang Kartu Axis untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Registrasi ulang nomor prabayar Axis via SMS
Cara registrasi ulang nomor prabayar Axis dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS NIK#NomorKK lalu kirim kan ke 4444Cara Registrasi Ulang Nomor Laman Axis
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK atauKetik SMS : ULANG#NIK#Namaibu
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456 Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#Nani Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Axis yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim Axis sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu baru Axis, Cara registrasi kartu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). dapat Anda lihat di laman ini : Cara registrasi kartu baru Axis sesuai KTP dan KK
Sekianlah cara registrasi ulang kartu Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
iya yah sekarang ini registrasi menggunakan ktp dan kk, agak ribet juga tapi ya mungkin ini utk tujuan baik kita nurut saja
ReplyDeleteSangat membantu bagi pemula yang baru membeli kartu perdana. Terkadang memang membingungkan harus mendaftar sendiri.
ReplyDelete