Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna
kartu baru XL dan
pengguna lama kartu XL untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM atau registrasi ulang buat kartu XL lama sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu baru XL bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan XL dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen XL dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen XL sendiri.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu XL lakukan registrasi kartu baru XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna kartu XL tidak melakukan registrasi karu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu XL untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan registrasi kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Registrasi kartu prabayar baru XL adalah pelanggan kartu baru XL yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi kartu baru XL sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara registrasi kartu baru XL sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim XL dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan
Registrasi kartu baru XL bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan XL dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen XL dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen XL sendiri.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu XL lakukan registrasi kartu baru XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna kartu XL tidak melakukan registrasi karu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu XL untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan registrasi kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Cara registrasi kartu baru XL sesuai KTP dan KK
- Masukkan kartu SIM XL ke ponsel Anda
- Nyalakan ponsel
- Akan muncul XL Fitur Selamat datang di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya dan isi data Anda sesuai data Karu Keluarga.
- Silahkan pilih Oke untuk memuliai registrasi kartu XL
- Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK nomor yang berada di KTP Anda, Silahkan masukkan No NIK dan klik Oke
- Pilih data yang akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan masukkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No 2.
- Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yang akan dikirim untuk registrasi katu baru XL)
- Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga pada kolom regitrasi XL, Nomor kartu keluarga dapat Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan klik Oke
- Pada menu selanjutnya, Anda dapat menerima informasi gratis tentang update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.xl.co.id/xtra (Y/T) merupakan promo dari XL, Jika Anda pilih Y maka Anda akan mendapatkan informasi seputar XL yang akan dikirim melalui SMS, Jika Anda tidak suka dengan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (tidak) dan Klik Oke
- Akan muncul notifikasi XL Fitur tentang data yang Anda masukkan tadi Apakah sudah benar? Jika data yang Anda masukkan sudah benar silahkan pilih Oke untuk kirim
- Akan muncul lagi XL Fitur Anda menyatakan bahwa data yang Anda kirim sudah benar dan klik Oke
- Pada XL Fitur selanjutnya silahkan restart ulang ponsel Anda dan kembali nyalakan dan kartu baru XL sudah dapat digunakan.
- Jika Anda ingin melakukan registrasi ulang kartu XL, Anda dapat mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Registrasi kartu prabayar baru XL adalah pelanggan kartu baru XL yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi kartu baru XL sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara registrasi kartu baru XL sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim XL dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan
Sangat rinci dan lengkap ,trimakasih mas langsung paraktekin keburu diblokir
ReplyDelete